INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. antara lain :

  1. Informasi yang menghambat proses penegakan hukum
  2. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  5. merugikan ketahanan ekonomi nasional