Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. antara lain :
- Informasi yang menghambat proses penegakan hukum
- mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- merugikan ketahanan ekonomi nasional