INFO LAYANAN DESA

  • Persyaratan membuat surat pengantar KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy KK
  3. Lunas PBB

 

  • Persyaratan membuat surat pengantar KK (Kartu Keluarga)
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. KK Asli
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Fotocopy KTP seluruh anggota keluarga
  5. Fotocopy Akte Kelahiran/ Surat Lahir seluruh anggota keluarga
  6. Lunas PBB

 

  • Persyaratan membuat surat pengantar AKTE KELAHIRAN
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy KTP suami dan istri
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy buku nikah yang telah dilegalisir oleh KUA
  5. Surat Lahir Asli dari Desa
  6. Lunas PBB

 

  • Persyaratan membuat surat pengantar SURAT PINDAH
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. KTP Asli
  3. KK Asli
  4. Fotocopy buku nikah
  5. Foto berwarna 4 x 6 cm (5 lembar)
  6. Lunas PBB

 

  • Persyaratan membuat surat pengantar SKCK
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy Akte kelahiran, KTP dan KK
  3. Stopmap merah
  4. Foto berwarna 4 x 6 cm (8 lembar)

 

  • Persyaratan membuat surat pengantar SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP bapak dan ibu

 

  • Persyaratan membuat surat pengantar Surat Keterangan Domisili
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy KTP dan KK

 

  • Persyaratan membuat surat pengantar SKU (Surat Keterangan Usaha)
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy KTP dan KK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *