INFO Lembaga Desa dan Kemasyarakatan

  • BPD  Desa Pengabean Kecamatan Dukuhturi
  • BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
    Desa : Pengabean
    Kecamatan : Dukuhturi
    Kabupaten : Tegal
    Masa Keanggotaan : Tahun 2018-2024
    SK Bupati Tegal : Nomor : 141/763/ Tahun 2018
    Tanggal Pelantikan : 21 September 2018
    NO JABATAN NAMA LENGKAP Jenis Kelamin L/ P Tempat dan Tanggal Lahir Alamat
    1  KETUA  SAEFUL LUKMAN  L  Tegal, 23-10-1973  Desa Pengabean RT.05/02
    2  SEKRETARIS  SARODJA  L  Sukoharjo, 15-04-1951  Desa Pengabean RT.06/03
    3  ANGGOTA  ABDUL WAHID  L  Tegal, 17-09-1968  Desa Pengabean RT.04/02
    4  ANGGOTA  TJETJEP ZAENUDIN  L  Tegal, 13-10-1967  Desa Pengabean RT.03/01
    5  ANGGOTA  NURCHIKMAH  P  Tegal, 13-06-1979  Desa Pengabean RT.02/04
  • BUMDES “NGABEI SEJAHTERA” Desa Pengabean Kec.Dukuhturi Kab.Tegal terdiri dari 2 unit usaha, yaitu :
  1. Pengelolaan Bank Sampah
  2. Budidaya Jangkrik

 

  • KARANG TARUNA “MITRA TARUNA” Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal

Kegiatannya yaitu dalam kegiatan olah raga.

 

INFO LAYANAN DESA

  • Persyaratan membuat surat pengantar KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy KK
  3. Lunas PBB

 

  • Persyaratan membuat surat pengantar KK (Kartu Keluarga)
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. KK Asli
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Fotocopy KTP seluruh anggota keluarga
  5. Fotocopy Akte Kelahiran/ Surat Lahir seluruh anggota keluarga
  6. Lunas PBB

 

  • Persyaratan membuat surat pengantar AKTE KELAHIRAN
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy KTP suami dan istri
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy buku nikah yang telah dilegalisir oleh KUA
  5. Surat Lahir Asli dari Desa
  6. Lunas PBB

 

  • Persyaratan membuat surat pengantar SURAT PINDAH
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. KTP Asli
  3. KK Asli
  4. Fotocopy buku nikah
  5. Foto berwarna 4 x 6 cm (5 lembar)
  6. Lunas PBB

 

  • Persyaratan membuat surat pengantar SKCK
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy Akte kelahiran, KTP dan KK
  3. Stopmap merah
  4. Foto berwarna 4 x 6 cm (8 lembar)

 

  • Persyaratan membuat surat pengantar SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP bapak dan ibu

 

  • Persyaratan membuat surat pengantar Surat Keterangan Domisili
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy KTP dan KK

 

  • Persyaratan membuat surat pengantar SKU (Surat Keterangan Usaha)
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy KTP dan KK